Artikel

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tanah Datar: Mewujudkan Transparansi dan Akses Informasi Publik

Oleh: abdul haris
Kamis, 05 September 2024

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tanah Datar: Mewujudkan Transparansi dan Akses Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tanah Datar, yang dapat diakses melalui situs web ppid.tanahdatar.go.id, merupakan salah satu pilar penting dalam upaya mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas. Keberadaan PPID menjadi bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tugas dan Fungsi PPID

PPID Kabupaten Tanah Datar bertugas sebagai penghubung utama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam hal penyediaan dan pengelolaan informasi. PPID berperan penting dalam memastikan bahwa informasi publik yang diminta oleh masyarakat disediakan secara tepat waktu, akurat, dan mudah diakses. 

Tugas PPID:

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar.
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik secara tepat waktu dan akurat.
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik sebelum disampaikan kepada masyarakat untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan informasi.
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, yaitu informasi yang tidak dapat diungkapkan kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi secara berkala untuk menjaga ketersediaan data yang terbaru dan relevan.
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat guna mendukung keterbukaan dan partisipasi publik dalam pemerintahan.

Wewenang PPID:

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya untuk memenuhi kebutuhan informasi publik.
  3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat atau tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Komitmen Terhadap Transparansi dan Akuntabilitas

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap keterbukaan informasi, PPID Kabupaten Tanah Datar memiliki peran krusial dalam mendukung prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan memberikan akses yang lebih luas terhadap informasi publik, PPID berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan, serta mengurangi potensi terjadinya korupsi dan praktik yang tidak transparan.

Jenis Informasi yang Disediakan

Melalui situs resminya, PPID Kabupaten Tanah Datar menyediakan berbagai informasi publik yang dapat diakses secara online, seperti:

  • Informasi Berkala: Informasi yang secara rutin diperbarui dan disediakan, termasuk profil pemerintah daerah, anggaran, peraturan daerah, serta laporan kinerja instansi.
  • Informasi Serta Merta: Informasi yang harus segera disampaikan kepada masyarakat terkait hal-hal penting yang dapat memengaruhi publik, seperti bencana alam atau situasi darurat lainnya.
  • Informasi Setiap Saat: Informasi yang dapat diakses kapan saja oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan mereka, seperti data statistik dan dokumen perencanaan pembangunan.

Cara Mengakses Informasi Publik

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi, PPID Kabupaten Tanah Datar menyediakan beberapa jalur layanan. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui:

  • Situs Web Resmi: ppid.tanahdatar.go.id
  • Kantor PPID: Masyarakat juga dapat datang langsung ke kantor PPID Kabupaten Tanah Datar (Dinas Kominfo) untuk mendapatkan informasi atau mengajukan permohonan secara langsung.

Kesimpulan

PPID Kabupaten Tanah Datar merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah untuk melayani masyarakat dengan transparansi dan akuntabilitas. Dengan adanya PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara cepat dan mudah, sehingga partisipasi publik dalam proses pemerintahan menjadi semakin kuat. Hal ini sejalan dengan upaya Kabupaten Tanah Datar dalam membangun pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab kepada warganya.

Link Lainnya :

Share on:

Komentar

Kirim Komentar

Nama Lengkap
Alamat/Kota
E-mail
URL Website/Blog
Komentar
 
Pengumuman
Pengumuman Agenda Kegiatan Artikel/Tulisan
Link SKPD
Sekretariat Inspektorat Dinas Badan Kantor Kecamatan

Search
Tautan
GPR Kominfo
Galeri Foto
RADIO LUHAK NAN TUO 102.5 FM
Social Media
Facebook
Tanah Datar TV
Instagram
Kontak Kami
Lambang Pemerintah Kabupaten Tanah Datar

Alamat: Pagaruyung Batusangkar
Tanah Datar

Telpon: 0752 4415030
Fax: 0752 71500
E-mail: kominfo@tanahdatar.go.id
Kebijakan Privasi