Sebanyak 75 Nagari di Tanah Datar ikuti pelatihan tentang tugas pokok, wewenang, kewajiban dan hak wali nagari selama tiga hari di Mifan Padang Panjang, kegiatan ini mulai Selasa (14-10) sampai Kamis (16-10). Acara ini diselenggarakan PNPM bekerjasama dengan Dinas Taskin PMKB Tanah Datar. Ikut hadir Fasilitator PNPM Tanah Datar Ir.Darmawan, Kadis Tasikin PMKB diwakili Nofendril dan kabag Pemnag.
Wakil Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi ikut memberikan materi pada acara pelatihan wali nagari ini Rabu (15-10) tentang tugas pokok dan fungsi wali nagari, apalagi saat ini telah keluar UU No.6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa. Pada UU ini akan ada dana khusus dari pusat langsung ke nagari dengan jumlah berfariasi sesuai dengan jumlah penduduk dan luas wilayah.
UU No.6 tahun 2014 ini akan diberlakukan mulai tahun 2015, ada perobahan yang signifikan dalam UU ini dan saat ini kita sedang menunggu Peraturan Pemerintahnya serta Perda Sumatera Barat, kalau Perda Sumatera Barat sudah ada maka dilanjutkan dengan penyusunan Perda Nagari untuk Tanah Datar.
Menghadapi aturan tersebut sangat diperlukan pembekalan kepada wali nagari, sekretaris dan bendahara nagari karena tiga orang inilah nantinya yang akan mengolah dan mempertanggung jawabkab keuangan nagari, kalau aparat nagari tidak mengerti tentang pengelolaan keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku maka bisa berhadapan dengan hukum.
Untuk itu pada akhir tahun ini akan ada pembekalan kepada wali nagari, sekretaris dan bendahara nagari tentang UU No/6 tahun 2014 serta peraturan pemerintah yang mengaturnya, diharapkan nantinya pembekalan ini diikuti dengan sungguh-sungguh karena sangat penting sekali untuk pertanggung jawaban keuangan dan aturan lain demi terlaksananya pemerintahan nagari yang baik kedepan. Kepada wali nagari juga diharapkan untuk dapat segera menyelesaikan kegiatan tahun 2014 sesuai dengan ketentuan karena waktu efektif tinggal dua bulan lagi.(humas).