ANTISIPASI PENINGKATAN KASUS, BUPATI IRDINANSYAH MINTA WALI NAGARI LAKUKAN UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN

Our Blog post goes here

Menyikapi peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tanah Datar, Bupati Irdinansyah Tarmizi mengeluarkan surat kepada walinagari se-Kabupaten Tanah Datar untuk melakukan pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 secara sistematis, terstruktur dan masif.

Surat Bupati Tanah Datar tersebut berisikan empat poin. Di mana salah satu poinnya, meminta kepada pemerintah nagari agar melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menyediakan ruangan isolasi bagi warganya yang dicurigai terpapar Covid-19.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Tanah Datar Nofenril mengatakan, jika surat tersebut dibuat berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tanah Datar pada 13 Agustus 2020 lalu.

"Jadi awalnya keputusan rapat itu diperuntukan untuk kegiatan 17 Agustusan. Namun, dalam pelaksanaannya karena terjadi peningkatan Covid-19 di Tanah Datar, maka kebijakan itu tetap diberlakukan sampai nanti situasi mulai kondusif atau sampai ada surat baru," jelas Nofenril, Selasa (25/8).

Nofenril menyebutkan, dalam surat tersebut terdapat empat poin yang disampaikan di antaranya, pemerintah nagari diminta untuk membentuk atau mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan Covid-19 melalui relawan yang ada di nagari atau desa.

Dan pada poin selanjutnya berisikan agar Pemerintah Nagari untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Covid-19 dengan cara mengimbau seluruh masyarakat di nagari untuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19, termasuk untuk menghindari kerumunan, serta menerapkan hidup bersih dengan sering mencuci tangan dan memakai masker.

Selain itu, poin penting adalah agar Pemerintah Nagari untuk dapat segera menyiapkan ruangan isolasi (fasilitas nagari atau fasilitas umum yang disediakan oleh Relawan Nagari Lawan Covid-19 yang sebelumnya telah direkomendasikan oleh Puskesmas), terutama nagari yang warganya banyak terpapar Covid-19.

Di antara kriteria ruangan isolasi itu, bisa di sekolah, tempat ibadah atau rumah warga yang dipinjamkan. Memastikan adanya ruangan Mandi Cuci Kakus (MCK), dilengkapi tempat tidur yang layak. Memastikan segala sarana dan prasana yang aman dan nyaman termasuk listrik, logistik. Dan tentunya ruangan isolasi mandiri itu diperuntukan bagi warga yang dinyatakan Orang Dalam Pantauan (ODP).

Selain tiga poin tersebut, juga ada poin terakhir. Di mana menindaklanjuti surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 414.3/392/DPMD-2020, tanggal 13 Agustus 2020 perihal gerakan setengah miliar masker untuk nagari/desa aman Covid 19. Intinya dalam poin tersebut, Pemerintah Nagari diminta untuk menyediakan 4 masker bagi setiap warga. 2 masker dibuat dengan dana desa melalui Bumnag/des, dan dua lagi melalui goyong royong atau swadaya dari warga yang mampu menyediakan masker. Dan pendistribusian masker tersebut dilakukan oleh ibu-ibu PKK nagari.

"Surat tersebut sudah diedarkan kepada seluruh nagari yang ada di Tanah Datar. Artinya, nagari diminta bertanggungjawab penuh terhadap antisipasi penyebaran Covid- 19 terutama bagi warga nagari masing-masing, " jelas Nofenril. (Humas/m-n)

Komentar

Ada 0 komentar di postingan ini

Tinggalkan Komentar

captcha