PSBB SUMATERA BARAT DIPERPANJANG HINGGA 29 MEI 2020

Our Blog post goes here

Tren penambahan kasus positif Covid-19 yang masih terjadi di Provinsi Sumatera Barat menjadi dasar  pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sepakat untuk memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Kebijakan ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam video conference bersama bupati/walikota se-Sumatera Barat, Selasa (05/05).

Pelaksanaan PSBB sesuai dengan yang ditetapkan melalui  Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan   Permenhub Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),

"Kedua peraturan menteri itu kita jadikan landasan PSBB berikutnya hingga 29 Mei 2020 mendatang, dengan pengetatan-pengetatan. Tentu dukungan semua pihak termasuk Forkompinda dan pemerintah kabupaten/kota. Kami juga memberikan pertimbangan terkait local wisdom tetapi tetap memperhatikan protokol Covid-19 sehingga tidak terjangkit virus Covid-1," sampai Gubernur Irwan yang didampingi Forkompinda dan Staf Khusus BNPB Immanuel.

PSBB tahap pertama berlaku 14 hari mulai 22 April 2020 silam sampai hari ini 5 Mei 2020.

Vidcon ini diikuti Bupati Tanah Datar diwakili Sekda Irwandi, Forkompinda dan Kepala SKPD terkait di ruang vidcon posko Gugus Tugas di Gedung Nasional Suri Maharajo Dirajo. (Humas)

 

 

 

Komentar

Ada 0 komentar di postingan ini

Tinggalkan Komentar

captcha